Inhil,Riau :
Ahli Waris dari Alm Badawi yang merupakan Pemilik Lahan dari Kelompok Tani Sumber Sejati di Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas dan Desa Pancur Kecamatan Kritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau resmi melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Tembilahan kepada Koperasi Koperasi Cita Harapan dan PT.Agro Sarimas Indonesia.
Dahlia ahli waris dari alm H.Badawi Jumat, 22/11/2024 kepada awak media mengatakan kepada awak media bahwa telah menyerahkan dan menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan permasalahan lahan plasma milik almarhum orang tuanya tersebut.
“Intinya kami menuntut hak kami sebagai ahli waris yang belum diberikan oleh pihak Koperasi Cita Harapan dan pihak Perusahaan PT.Agro Sarimas Indonesia kepada kami,”ungkapnya
Dan yang kami tuntut ini adalah diluar yang 60 hektar yang telah kami serahkan sebelumnya kepada pihak koperasi dan diluar yang 60 hektar inilah yang akan kami tuntut dan gugat kembali di PN Tembilahan.
“Karena pada taggal 20 Oktober 2003 orang tua kami alm H.Badawi ada menyerahkan lahan seluas ± 2000 hektar kepada Ketua Koperasi Cita Harapan dan PT.Agro Sarimas Indonesia untuk ikut program pembangunan kelapa sawit pola inti plasma yang bermitra dengan PT.Agro Sarimas Indonesia dengan sistim pola 40% untuk inti dan 60% untuk plasma,”terang dahlia
Jadi dari ± 2000 hektar jika 40% untuk inti dan 60% untuk plasma lahan tersebut kemana dan dimana sekarang keberadaanya yang ± 1200 hektar tersebut, jadi kami sebagai ahli waris ingin mengetahui kebenaranya sebagai ahli waris.
“Kami juga sebagai ahli waris sudah meminta kepada kuasa hukum untuk melaporkan kasus ini ke kejaksaan agung republik indonesia agar Koperasi Cita Harapan dan PT.Agro Sarimas Indonesia segera di audit hasil pendapatanya selama ini yang diduga sebagian ada digelapkan oleh pengurus koperasi dan pihak perusahaan.
Terpisah Soni,S.H.,M.H.,C.Md.,C.CA, sabtu 13/11/2024 dari Kantor Hukum Brotherson Law Office menjelaskan bahwa benar ahli waris dari alm H.Badawi akan melakukan upaya hukum terhadap lahan plasma yang pernah diserahkan kepada Koperasi Cita Harapan dan pihak Perusahaan PT.Agro Sarimas Indonesia oleh alm H.Badawi yang belum jelas keberadaanya sampai dengan saat ini.
Intinya kami sebagai kuasa hukum yang ditunjuk oleh ahli waris telah memasukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) ke PN Tembilahan dengan Nomor Perkara 14/Pdt.G/2024/PN.Tbh yang akan sidang perdananya pada hari Selasa 26/11/2024,”ungkap soni
Ahli waris juga memiliki surat-surat semuanya terkait izin lahan yang dikelola oleh Koperasi Cita Harapan dan pihak Perusahaan PT.Agro Sarimas Indonesia saat ini.
“Dan jika nantinya dalam sidang di PN Tembilahan masuk dalam sesi mediasi jika tidak ada etikad baik dari pihak Koperasi Cita Harapan dan pihak Perusahaan PT.Agro Sarimas Indonesia untuk menyelesaikanya hak-hak ahli waris maka kami akan melakukan upaya-upaya hukum lainnya yang bermanfaat dan berguna untuk kepentingan dan hak-hak hukum Klien kami sebagai ahli waris, seperti melaporkanya ke Kejaksaan Agung untuk melakukan audit terhadap Koperasi Cita Harapan dan PT.Agro Sarimas Indonesia selama ini,”tutup soni.(Team Redaksi)