MEDAN, BB — Aparat TNI dari Detasemen Intelijen Kodam I Bukit Barisan, menggerebek gudang pengoplosan pupuk ilegal, Selasa tanggal 07 Maret 2023 sekira pukul 15.30 Wib.
Dari lokasi penggerebekan di Jalan Jl. Budi Luhur- Sei Kambing, Helvetia petugas yang dipimpin Dan BKI-A Kapten Inf Tommy Marselino bersama anggotanya berhasil mengamankan barang bukti ribuan sak pupuk ilegal.
Informasi diperoleh dari Denintel Kodam I/BB bahwa keberhasilan aparat Denintel Kodam I/BB berkat adanya informasi berharga dari seorang petani yang tidak mau disebutkan namanya dimana telah dirugikan puluhan juta rupiah dan menyampaikan bahwa petani tersebut membeli pupuk di salah satu gudang Jl. Budi Luhur- Sei Kambing yang dicurigai gudang pengoplosan pupuk Palsu.
Merasa dirugikan lantas petani tersebut menghubungi rekannya di Denintel Kodam I/B lantas Timsus Denintel Kodam I/BB dipimpin Dan BKI-A Kapten Inf Tommy Marselino, bersama anggotanya melakukan penyelidikan hingga diyakinkan benar laporan tersebut, selanjutnya dilakukan penggrebekan dan ditemukan ribuan sak pupuk oplosan Ilegal yang diakui gudang tersebut adalah milik Sdri. Juni dan Sdr Irwansyah yang berlokasi di Jln Budi Luhur Kec Medan Helvetia Kota Medan.
Dari lokasi ditemukan barang bukti berupa jenis merek pupuk adalah TSP 46% P2O5, Mutiara 16-16-16, Mahkota Fertilizer, Pupuk NPK NtPhoska, Pupuk Kieserite Magnesium, SP -36, Tepung Tapioka, Kuda Sakti, Polivit-PIM, Bintang Sawit 16-16-16, Pupuk Petro dan Etimaden.
Berdasarkan Informasi dari Ali Lubis (Pekerja Gudang) cara pembuatan pupuk ilegal tersebut adalah Bubuk Dolomit dicampur dengan Pupuk merk Mutiara, TSP, Ponska dan Borak selanjutnya dikemas kedalam karung 50 Kg kemudian dijahit dan siap diedarkan di pasaran.
“Untuk daftar harga pupuk ilegal dijual kepada para petani adalah Kcl Mahkota Rp.435.000,-/Sak, Mutiara 1616 Rp 600.000,-/Sak dan Meroke Mop Rp.550.000,-/Sak,” ujar Ali.
Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin melalui Kapendam Kolonel Inf Rico J Siagian, S.Sos menyampaikan bahwa kegiatan pengoplosan pupuk illegal milik Sdri Juni dan Iwan diduga sudah berjalan sekitar 6 bulan dan kuat dugaan telah memberikan konstribusi ke pihak terkait sehingga pengoplosan bebas beroperasi.
“Akibat dari beredarnya pupuk illegal tersebut di pasaran, para petani sangat dirugikan dan telah mengakibatkan hasil pertanian tidak sesuai harapan/hasil panen Anjlok,” tegas Pangdam
Para tersangka memproduksi dan mengedarkan pupuk tanpa ijin yang sah diwaktu menjalankan operasinya mencantumkan komposisi dan kadar unsur hara yang tidak sebenarnya.
Dalam kasus ini, pelaku melanggar pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
“Saat ini TNI AD menggaungkan program Ketahanan Pangan untuk masyarakat agar masyarakat petani sejahtera dan negara kita tidak kekurangan pangan. Dengan diungkapnya peredaran Pupuk Palsu tersebut Kodam I/BB telah menyelamatkan hidup para petani dan serius mendukung Hanpangan,” tutup Pangdam. (**)