SERGAI | Bukitbarisan.com —Dalam Kasus Penembakan Terhadap Pelajar SMP di Perbaungan Kuasa Hukum Korban Meminta,!! Pomdam I BB Agar Transparan Terhadap 2 Oknum TNI AD Diduga Turut Serta Menjadi Tersangka.
Kasus penembakan seorang pelajar SMP berinisial MAH (13) warga Desa Kota Galuh di depan Pabrik Kelapa Sawit Kebun Adolina, Kelurahan Simpang Tiga Pekan. Kecamatan Perbaungan, Minggu, (1/9/2024) pekan lalu,
Menurut informasi Media ini DH dan HFM ke dua Oknum TNI AD diduga pelaku penembakan itu telah di tetapkan sebagai Tersangka dan saat ini telah dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Militer (RTM).
“Dua pelaku TNI AD sudah ditetapkan jadi Tersangka, dan statusnya juga sudah tahanan Pomdam I BB,” kata Rohdalahi Subhi Purba S.H.,M.H, Ketua tim Penasehat Hukum keluarga korban kepada media ini, Sabtu (23/11/2024) lalu.
Informasi tersebut didapatkan langsung dari Kasi Penyidik Pomdam I BB ketika ditemui tim Penasihat Hukum di Kantor Pomdam I BB, pada hari Jumat (22/11/2024) lalu. “Berikutnya, Rohdalahi Subhi Purba juga menyebut akan terus mengawal kasus ini hingga kliennya mendapatkan Keadilan.”Ujarnya.
Hal itu Senada dikatakan oleh Feber Andro Sirait S.H.,M.H, yang juga kuasa hukum keluarga korban menambahkan, akan menagih pihak Pomdam I BB agar transparan dalam penanganan perkara tersebut sampai berkas perkara itu lengkap.”Sebutnya.
“Tentu langkah selanjutnya, kami akan menagih sebagaimana yang disampaikan pihak Pomdam 1 BB kepada kami akan transparan dan profesional terhadap kasus ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai halnya telah menggelar rekontruksi ulang kejadian di depan halaman Satreskrim Polres Sergai, Kamis (21/11/2024).
Dengan tersangka Inisial EJN alamatnya: Gg Tempe Kel. Sy Ahmad Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli serdang / Jl. Lembaga Kel. Patapahan Kec. Lubuk pakam Kab. Deli serdang.
Tersangka Inisial MAA als A alamatnya: Dsn Sedar Desa Tumpahan Kec. Beringin Kab. Deli serdang, berikut tersangka inisial
AP als K alamatnya : LK. I Jl. Johar Kel. Melati I Kel. Kec. Perbaungan Kab. Sergai.
Tersangka inisial PMS merupakan warga jalan Gg. Susuk II no 16 Kel. Padang Bulan Selalayang I Kec. Medan Selayang Kota medan / jalan negara Kel Petapahan Kec. Lubuk pakam Kab. Deli serdang.
Dalam rekonstruksi ulang itu ada terdapat sebanyak 26 adegan yang di praktekkan dan di warnai jeritan histeris ibu kandung korban.(HL24)