Pesisir Selatan – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-121 di wilayah Kodim 0311 Pesisir Selatan ternyata juga mempermudah masyarakat setempat dalam pengurusan izin bagi pelaku usaha kecil menengah (UMKM).
Dalam hal ini, Satgas TMMD bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesisir Selatan memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait pengurusan izin bagi warga yang hendak membuka usaha.
Kadis DPMPTSP Pessel, Nuzirwan mengatakan, pelayanan izin tersebut dalam rangka mendukung program TMMD ke-121 di wilayah Kodim Pesisir Selatan.
“Melalui program TMMD ini, kami sudah menurunkan petugas kelapangan untuk mempermudah warga dalam hal mengurus izin bagi mereka yang hendak membuka lapangan usaha,” kata Nuzirwan, Selasa (6/8).
Ia menjelaskan, pelayanan bergerak tersebut dibuka selama dua hari ke depan yang dipusatkan di Nagari Lagan Mudiak Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti dan Nagari Palangai Kaciak, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Kegiatan ini merupakan inisiatif dari DPMPTSP untuk mendukung program TMMD ke-121 di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan. Selain itu, kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik berkat kerjasama antara pihak kecamatan dan nagari,” ucapnya lagi.
Nuzirwan menuturkan, melalui pelayanan tersebut pelaku UMKM antusias berdatangan untuk mendapatkan pendampingan dalam hal penerbitan izin berusaha dari kegiatan yang mereka lakukan.
“Sehingga pada dua lokasi tersebut bisa diterbitkan izin bagi pelaku usaha kecil menengah sebanyak 90 Nomor Induk Berusaha (NIB),” katanya.
Selain itu, kata Nuzirwan, pihaknya juga mensosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya surat izin berusaha atau NIB untuk setiap usaha yang ditekuni.
“Dalam hal ini, kami sangat berharap masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan paham dan taat aturan terkait apa saja usaha yang akan mereka jalankan nantinya,” ucapnya lagi.